Deskripsi Pekerjaan
Informasi lengkap tentang posisi dan persyaratan
Ringkasan Yukerja
Lowongan Finance Accounting Tax Superintendent - Tambang / Sawit/Konstruksi di Private Advertiser kami kurasi dari JobStreet (kategori Keuangan & Perbankan). Perhatikan lokasi kerja (Jakarta) sebelum melamar. Yukerja.com bukan pemberi kerja — lamaran diproses di situs sumber resmi.
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB :
1. Perusahaan Pertambangan
Tugas FAT Superintendent di sektor tambang sangat berfokus pada efisiensi biaya operasional alat berat, perizinan Royalti/PNBP, serta pengawasan biaya di area site/site office.
Finance & Cost Control
Pengendalian Cost per Ton: Mengendalikan biaya operasional penambangan (BBM, perawatan unit, suku cadang alat berat, dan subcontractor/hauling).
Kas Site & Head Office: Mengelola dana operasional lapangan (petty cash site) serta pengajuan pencairan dana berkala ke HO.
Accounting
Akuntansi Tambang & Aset: Mengelola pencatatan penyusutan alat berat, akuisisi lahan, biaya eksplorasi/eksploitasi, serta rekapitulasi persediaan (stockpile inventory).
Rekonsiliasi Produksi: Mencocokkan data pencatatan transaksi akuntansi dengan laporan ritase/overburden (OB) dan penjualan kargo dari tim operasional/geologi.
Taxation & Compliance
Pajak & Retribusi Daerah: Mengelola kewajiban PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 23 jasa tambang/alat berat, PPN, Pajak Bahan Bakar (PBBKB), serta Pajak Air Tanah/Permukaan.
Kepatuhan PNBP & Royalti: Memastikan perhitungan dan pembayaran Royalti (PNBP tambang) sesuai dengan harga patokan komoditas resmi pemerintah.
2. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (Agribisnis/PKS)
Fokus utama di industri sawit mencakup akuntansi biologis (kebun), pengeluaran Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta penanganan skema kemitraan plasma.
Finance
Arus Kas Musim Panen: Mengatur ketersediaan kas harian untuk pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari pihak ketiga/petani luar dan pengadaan pupuk skala besar.
Manajemen Pembayaran Plasma: Memantau perhitungan dan pencairan dana bagi hasil untuk kebun kemitraan (Plasma/KUD).
Accounting
Akuntansi Aset Biologis (PSAK 69): Menghitung dan mencatat nilai wajar Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) hingga menjadi Tanaman Menghasilkan (TM).
HPP & Stok Minyak Sawit: Menghitung Biaya Pokok Produksi (HPP) Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta melakukan kontrol atas penyusutan stok di tangki timbun (CPO storage tank).
Taxation
Restitusi PPN: Mengelola pengajuan restitusi PPN secara rutin karena karakter usaha ekspor atau penyerahan CPO yang memicu lebih bayar.
Pajak Khusus Perkebunan: Mengurus perhitungan Bea Keluar/Pungutan Ekspor CPO, PPh 22 Pembelian TBS dari Petani, serta PBB Sektor Perkebunan.
3. Perusahaan Konstruksi & Kontraktor
FAT Superintendent di sektor konstruksi bertanggung jawab penuh terhadap akuntansi proyek, cash flow per proyek, serta penanganan potongan/retensi pembayaran.
Finance
Cash Flow Proyek: Memantau likuiditas untuk mendukung pembelian material, operasional subkontraktor, dan pembayaran upah tenaga kerja harian/borongan.
Manajemen Penagihan (Termin): Menyusun dan memantau klaim penagihan ke pemilik proyek (owner/client) berdasarkan progres fisik.
Accounting
Akuntansi Kontrak Konstruksi (PSAK 72): Mengakui pendapatan dan beban berdasarkan persentase penyelesaian proyek (percentage of completion method).
Pencatatan Retensi & WIP: Mengawasi pencatatan dana retensi proyek (yang ditahan client hingga masa pemeliharaan selesai) dan barang Work in Progress (WIP).
Taxation
PPh Final Jasa Konstruksi: Memastikan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) diterapkan secara benar sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU)/Kualifikasi Jasa Konstruksi yang dimiliki.
PPN & Faktur Proyek: Memastikan e-Faktur diterbitkan sesuai saat terutang (saat pembayaran termin atau penyerahan progres) serta mencocokkan pajak masukan material bangunan.
KUALFIKASI :
Kualifikasi FAT Superintendent terbagi menjadi kualifikasi umum (keahlian mendasar) dan kualifikasi spesifik berdasarkan sektor industrinya.
Kualifikasi Umum (General Requirements)
Pendidikan: S1 Akuntansi / Keuangan / Manajemen Keuangan dari perguruan tinggi terkemuka.
Pengalaman: Minimal 5–7 tahun di bidang FAT, dengan minimal 2–3 tahun pada posisi tingkat manajerial (Supervisor, Assistant Manager, atau Superintendent).
Sertifikasi Profesional: Diutamakan memiliki sertifikasi Brevet A & B, CA (Chartered Accountant), atau CPA (Certified Public Accountant).
Software Keuangan & ERP: Mahir menggunakan sistem ERP terintegrasi (seperti SAP, Oracle, NetSuite, atau Microsoft Dynamics 365) serta aplikasi perpajakan (e-Faktur, e-SPT, Coretax).
Keahlian Manajerial: Memiliki kepemimpinan yang kuat, analisis keuangan (financial modeling/analytical thinking), pemecahan masalah, dan kemampuan komunikasi interpersonal.
Kualifikasi Spesifik per Industri
1. Industri Pertambangan
Pengalaman Sektor: Wajib berpengalaman di perusahaan tambang (batu bara, nikel, atau mineral lainnya) dan siap ditempatkan di site office (sistem kerja roster).
Regulasi & PNBP: Menguasai regulasi perpajakan sektor pertambangan, perhitungan PNBP (Royalti Tambang), PBBKB, dan Pajak Air Tanah.
Manajemen Biaya Operasional: Memahami analisis Cost per Ton, manajemen persediaan stockpile, serta akuntansi aset berat dan akuisisi lahan.
2. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (Agribisnis/PKS)
Pengalaman Sektor: Memiliki rekam jejak di perusahaan kelapa sawit yang mencakup operasional kebun (estate) maupun Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Standar Akuntansi: Menguasai PSAK 69 (Aset Biologis/Tanaman Belum Menghasilkan & Tanaman Menghasilkan) dan perhitungan HPP CPO/Kernel.
Kepatuhan Pajak Khusus: Terbiasa menangani pengajuan restitusi PPN (ekspor/lokal), Bea Keluar CPO, PBB Sektor Perkebunan, dan PPh 22 atas pembelian TBS dari mitra/plasma.
3. Perusahaan Konstruksi & Kontraktor
Pengalaman Sektor: Berpengalaman di perusahaan kontraktor general, infrastruktur, atau EPC (Engineering, Procurement, Construction).
Akuntansi Kontrak: Memahami pengakuan pendapatan berdasarkan metode Percentage of Completion (PSAK 72), penanganan Work in Progress (WIP), dan retensi proyek.
Perpajakan Konstruksi: Menguasai ketentuan PPh Final Jasa Konstruksi (Pasal 4 ayat 2) berdasarkan Kualifikasi/SBU perusahaan dan regulasi perpajakan proyek multi-tahun (multi-years contract).